Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik ke masyarakat, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi melalui Website, yaitu dengan melihat informasi publik yang tersedia pada website https://ppid.uinsatu.ac.id/ → Informasi Publik → Layanan Informasi → e-Form Permohonan Informasi Publik, dimana mengisi formulir yang telah tersedia
Waktu Pelayanan: Senin-Jum’at Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Mekanisme Layanan Permohonan/Permintaan Informasi:
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik ;
- Menunjukan KTP dan melampirkan Fotocopy KTP;
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur
- Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait secara tertulis disertai alasan permintaan tersebut
- Permintaan disampaikan melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.


