Direktori  

   

FTIK UIN SATU Tulungagung Gelar FGD Penyelarasan LED di Surabaya

Pada hari Rabu hingga Jumat, 20-22 September 2023 bertempat di Hotel Platinum Jalan Tunjungan Kota Surabaya, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menyelenggarakan Focus Group Discussion Penyelerasan Laporan Evaluasi Diri (LED). Kegiatan ini dihadiri Rektor Prof. Dr. Maftukhin, M.Ag., Dekan FTIK Prof. Dr. Hj. Binti Maunah, M.Pd.I., Wakil Dekan I  Dr. Khoirul Anam, M.Pd.I., Wakil Dekan II Dr. Hj. Chusnul Chotimah, M.Ag., Wakil Dekan III Dr. Muniri, M.Pd., Kabag TU Dr. Nurul Amin, M.Ag., Gugus Jaminan Mutu Fakultas, Tim Task Force Akreditasi, bapak/ibu dosen pengelola FTIK, dan perwakilan lembaga internal.
 
Dalam sambutannya, Dekan Prof. Dr. Hj. Binti Maunah, M.Pd.I., menyampaikan bahwa FTIK telah mencapai prestasi yang membanggakan dengan memiliki lima program studi yang mendapatkan akreditasi A/Unggul. “Keberhasilan ini membuat FTIK semakin dekat dengan status fakultas yang memiliki sebagian besar program studi unggul yaitu mencapai 50 persen, jika ada satu program studi lagi yang terakreditasi unggul,” ujar dekan sekaligus sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Ulul Albab Balirejo Yogyakarta tersebut.
Dekan juga menekankan pentingnya memperhatikan indikator matriks dalam borang akreditasi. “Indikator ini memiliki peran krusial dalam penilaian akreditasi. Dengan memahami dan memaksimalkan pengisian indikator matriks, FTIK dapat meningkatkan peluangnya untuk meraih hasil akreditasi yang unggul,” ungkapnya.
 
Dalam pandangannya, dekan menyatakan bahwa jika FTIK berhasil meraih hasil akreditasi yang unggul, semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan dan pengembangan FTIK akan merasakan kebahagiaan dan kepuasan. Keberhasilan tersebut akan menjadi bukti nyata bahwa upaya dan kerja keras yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas pendidikan berbuah hasil yang memuaskan. Secara keseluruhan, FTIK UIN SATU Tulungagung telah terbukti unggul dalam berbagai kegiatan, baik yang bersifat internasional maupun lokal. Prestasi ini mencerminkan dedikasi dan komitmen FTIK dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada mahasiswanya. Meskipun demikian, dekan tetap mengakui bahwa masih banyak hal yang perlu dipelajari dan ditingkatkan terkait proses akreditasi.
 
Hal ini menjadikan tantangan bagi FTIK untuk terus belajar dan mengembangkan pemahaman serta praktik terbaik dalam menjalankan proses akreditasi. “Pentingnya memaksimalkan semua kriteria akreditasi, mulai dari kriteria satu hingga sembilan. Dengan demikian, FTIK dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan, memenuhi standar yang ditetapkan, dan menjadi fakultas yang semakin unggul. Dengan semangat belajar dan upaya kolaboratif dari seluruh pihak terkait, FTIK UIN SATU Tulungagung berharap dapat prodi-prodi terus memperoleh hasil akreditasi yang unggul. Keberhasilan ini akan memberikan dampak positif yang luas, baik bagi FTIK itu sendiri maupun bagi mahasiswa yang menjadi bagian dari program studi di fakultas tersebut,” terangnya.
 
Pemateri I Prof. Dr. Anam Sutopo, S.Pd., M.Hum. dari UMS Surakarta membedah LED dengan mulai membahas visi-tujuan program studi. Prof. Anam menjelaskan bahwa asesor mencari kebijakan internal yang banyak ditetapkan oleh rektor dan sejumlah kebijakan lainnya. Kebijakan eksternal juga diperbolehkan, namun dalam jumlah yang sedikit dan harus mendekati visi misi universitas. Untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut, Prof. Anam menekankan pentingnya menggunakan cara-cara spesifik seperti melalui rapat, rapat pimpinan, rakor, rapat rutin, rapat dosen, website fakultas, program studi, serta brosur. Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa proses sosialisasi tidak perlu dijelaskan secara rinci pada saat itu, tetapi bukti-bukti akan disiapkan pada waktu yang tepat.
Dalam pelaksanaan penilaian, Prof. Anam menjelaskan bahwa matriks penilaian terdiri dari beberapa komponen, antara lain kebijakan (dan ketersediaan dokumen), sosialisasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, dan tindak lanjutnya. “Bahwa kebijakan harus disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti dalam satu paragraf yang singkat. Keberkalaan dan konsistensi akan menjadi poin tambahan,” ujarnya.
 
Prof. Anam memberikan contoh pemaparan visi kelembagaan yang baik dengan menekankan kata-kata kunci yang ingin ditonjolkan. Visi kelembagaan ini mencakup universitas dan fakultas dengan menetapkan ruang lingkup, ciri khas, dan tahun (roadmap). Sementara itu, visi keilmuan berfokus pada program studi dan tidak memerlukan ruang lingkup serta ciri khas. Visi keilmuan harus dinamis dan disesuaikan dengan ciri khas fakultas untuk memastikan kesesuaian dengan visi kelembagaan.
 
Dalam penilaian, Prof. Anam menggarisbawahi tiga hal utama, yaitu kesesuaian, kejelasan, dan kerealistikan. Kesesuaian mencakup penjelasan bahwa visi keilmuan dan tujuan program studi sangat sesuai dengan visi misi FTIK (Fakultas Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan visi misi UIN Satu (Universitas Islam Negeri Satu). Kejelasan visi keilmuan dianggap penting karena harus dapat dipahami oleh siapa pun dengan mudah dan tidak memiliki makna ganda atau bias. Untuk menjelaskan operasionalisasi visi keilmuan, Profesor Anam menekankan aspek-aspek seperti keunggulan, inovasi, dan teknologi.
 
“Kerealistikan visi keilmuan juga menjadi perhatian utama. Visi keilmuan program studi harus sangat realistis dengan mempertimbangkan sumber daya berkualitas, sarana dan prasarana yang lengkap, penyediaan dana yang memadai, serta kerjasama dan kemitraan baik di dalam maupun di luar negeri. Semua komponen ini akan menjadi bagian dari penilaian,” kata Guru Besar Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris tersebut.
 
Prof. Anam juga memberikan beberapa catatan penting. Pertama, hasil dari setiap komponen penilaian harus jelas dan spesifik dalam bentuk persentase yang mencakup dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Kedua, penjelasan harus mencakup pengelola program studi, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Terakhir, rata-rata tingkat pemahaman civitas akademika terhadap visi keilmuan harus lebih dari 75%.
 
Memasuki hari kedua, Pemateri II Prof. Dr. Subanji, M.Si. dari Universitas Negeri Malang (UM). Menurut Prof. Subanji, Program layanan menjadi faktor penting dalam memberikan pelayanan yang baik kepada mahasiswa. Kebijakan terkait program layanan harus disesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan program studi. Dalam hal ini, semua Surat Keputusan Unit Kegiatan Mahasiswa (SK UKM) harus dimasukkan dalam sistem. “Penting untuk mencatat bahwa kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten. Pelaksanaan kebijakan juga harus didokumentasikan dengan baik, baik secara manual maupun digital. Dokumentasi yang baik akan memudahkan pemantauan dan evaluasi program layanan,” ungkap alumni S2 Ilmu Matematika Institut Teknologi Bandung (2002) tersebut.
 
Namun, ada beberapa hal yang perlu diantisipasi dalam mengembangkan program layanan. Salah satunya adalah perubahan daya tampung. Dalam menentukan jumlah kuota, perlu dibangun argumen yang realistis. Penentuan jumlah kuota harus didasarkan pada berbagai faktor, seperti jumlah dosen dan staf pengajar yang tersedia, sarana dan prasarana yang ada, serta kemampuan anggaran. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, institusi pendidikan dapat mengatur daya tampung yang sesuai dengan kapasitasnya.
 
Selain itu, evaluasi juga menjadi komponen penting dalam Kriteria 3. “Evaluasi harus dilakukan secara konsisten dalam semua kriteria, baik dalam bentuk tabel, deskripsi, maupun infografis. Evaluasi bertujuan untuk mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan dalam pelayanan kepada mahasiswa,” imbuhnya.
 
Dalam evaluasi, kelebihan yang berhasil dicapai harus diakui dan diapresiasi. Kelebihan tersebut dapat berupa peningkatan kualitas pelayanan, memperkuat hubungan antara institusi dan mahasiswa, atau meningkatkan kompetensi mahasiswa. Hal ini akan memberikan motivasi kepada institusi untuk terus meningkatkan program layanan yang telah sukses.
 
Namun, evaluasi juga harus memperhatikan kelemahan yang masih ada atau hal-hal yang belum dilakukan dengan baik. Identifikasi kelemahan ini penting untuk melakukan perbaikan dan pengembangan program layanan di masa yang akan datang. Dengan mengetahui kelemahan yang ada, institusi pendidikan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa.
 
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas, institusi pendidikan perlu terus menerapkan program layanan yang efektif dan melakukan evaluasi secara berkala. Dengan demikian, mahasiswa akan mendapatkan pelayanan yang optimal dan institusi pendidikan dapat terus meningkatkan kualitasnya dalam memenuhi kebutuhan mahasiswa.
 
Pada bedah Kriteria 4 SDM tentang Rekrutmen dan Implementasi Kebijakan. Prof. Subanji menyampaikan bahwa sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bertujuan memberikan pendidikan berkualitas, telah menetapkan Kriteria 4 SDM sebagai salah satu aspek penting dalam pengembangan sumber daya manusia. Kriteria ini mencakup kebijakan dan implementasi rekrutmen.
 
“Mirip dengan Kriteria 3 sebelumnya, kebijakan yang berlaku dalam Kriteria 4 juga harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan konsisten sesuai dengan regulasi yang ada di UIN SATU Tulungagung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” katanya.
 
Selain itu, dalam proses rekrutmen, penting untuk mencatat bahwa semua proses yang telah dilakukan secara konsisten harus didokumentasikan dengan baik, baik secara manual maupun digital. Dokumentasi yang baik akan memudahkan pemantauan dan evaluasi terkait dengan rekrutmen yang dilakukan.
 
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan. Pertama, tabel yang digunakan dalam pelaporan harus lebih komunikatif dengan menyajikan informasi yang jelas, seperti jumlah dokter dan dosen yang terlibat dalam program. Hal ini akan mempermudah pemahaman tentang komposisi sumber daya manusia yang ada di UIN Satu.
 
Selanjutnya, Prof. Subanji menekankan bahwa dalam mencantumkan Dosen Tetap Program Studi (DTPS), hanya mata kuliah inti atau kompetensi yang harus dimasukkan. Sebagai contoh, di Program Studi PGMI, pengajaran bahasa Jawa dan seni tidak termasuk dalam kompetensi inti. Meskipun dosen home base tidak diakui dalam DTPS jika tidak mengajar kompetensi inti.
 
Kata kunci dalam DTPS adalah sebagai berikut: pertama, dosen harus merupakan dosen tetap di UIN SATU Tulungagung; kedua, dosen ditugaskan di program studi yang relevan; ketiga, dosen memiliki kompetensi inti yang diakreditasi. Dengan memperhatikan kata kunci ini, institusi dapat memastikan bahwa DTPS yang ada memenuhi kualifikasi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
 
Perlu dicatat bahwa DTPS tidak memiliki hubungan dengan home base atau PDPT. Jika ingin mengatasi rasio dosen dan mahasiswa, solusinya adalah dengan menambah jumlah dosen yang ada, bukan dengan mengurangi atau menambah jumlah mahasiswa di program studi. Dalam rangka mendukung hal ini, institusi dapat mempertimbangkan penambahan jumlah dosen yang sesuai dengan kebutuhan.
 
Selain itu, dalam rangka menyajikan informasi yang komprehensif, perlu disusun rangkuman mengenai jumlah dosen magister, doktor, dan sejenisnya. Hal ini akan memberikan gambaran yang jelas tentang kualifikasi pendidik yang ada di UIN Satu.
 
Terakhir Prof. Subanji mengingatkan bahwa MKU (Mata Kuliah Umum) bukan termasuk dalam mata kuliah inti. Oleh karena itu, dalam penghitungan DTPS, mata kuliah ini tidak perlu dimasukkan. Selain itu, jika terdapat DTPS yang tidak sesuai dengan ketentuan, hal ini dapat segera diatasi dengan menyebutkan bahwa dosen tersebut merupakan dosen rumpun yang berkaitan dengan bidang kompetensi yang diampu.
 
Dengan mempertimbangkan kriteria dan poin-poin yang telah disebutkan di atas, harapannya FTIK UIN SATU Tulungagung dapat memastikan bahwa pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan melalui rekrutmen dan implementasi kebijakan berjalan dengan baik. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa dan menjamin pemenuhan standar yang ditetapkan.
 
Pemateri III Dr. Asmunin, S.Kom., M.Kom. dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyoroti pentingnya dalam mencegah plagiasi dalam pada penulisan LED. Dr. Asmunin menekankan bahwa risiko jika terdeteksi adanya kasus plagiasi, program studi yang terkait dapat dikenakan sanksi yaitu terberatnya berupa kehilangan akreditasi.
 
Selain itu, beberapa evaluasi terkait dengan Program Studi Pendidikan Agama Islam (DKPS PAI) yang telah direview pada Unit Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (UPPS) juga dibahas. Evaluasi tersebut mencakup beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Pertama, pentingnya menyebutkan akreditasi institusi dalam evaluasi. Kedua, produktivitas Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pelayanan kepada Masyarakat (PKm) harus mandiri. Ketiga, cara penulisan jumlah mahasiswa saat TS (Tahun Studi) dan jumlah Dosen Tetap dengan Izin Belajar (DTPS) rerata harus benar, dengan memperhatikan angka bulat. Keempat, rerata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) perlu diteliti lebih lanjut, dan pastikan angka di belakang koma merupakan angka bilangan. Cara untuk memverifikasi apakah angka tersebut benar atau bukan adalah dengan mencari rata-ratanya. Kelima, rerata masa studi boleh menggunakan angka pecahan, dan jika program studi belum memiliki lulusan, kolom tersebut dapat dikosongi.
 
Selain itu, evaluasi terkait DKPS PAI. “Dalam evaluasi ini, pentingnya penulisan angka dalam tabel keuangan secara lengkap dan tidak dalam jutaan menjadi sorotan. Angka tersebut harus dibaca secara apa adanya, berbeda dengan yang ditulis dalam Kriteria 5 (K5), yang menggunakan format dalam jutaan. Jika tidak sesuai dengan format yang ditentukan, maka saat pembacaan data akan dikalikan dengan 1 juta,” kata dosen yang biasa pengampu matakuliah Bahasa Pemrograman tersebut.
 
Evaluasi juga dilakukan terhadap data kerjasama yang ada. Data kerjasama dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kerjasama dalam negeri (DN) yang meliputi kerjasama nasional dan lokal, serta kerjasama luar negeri (LN). Dalam evaluasi ini, terdapat bukti pelaksanaan kerjasama yang harus disertakan, termasuk MoU (Memorandum of Understanding). Jumlah kerjasama yang diisi dalam tabel harus sesuai dengan data yang ada, dan jika tidak relevan, data tersebut sebaiknya dihapus. Jika data yang tidak relevan tetap tersisa, hal tersebut dapat terdeteksi saat validasi data oleh asesor.
 
Selain itu, evaluasi terhadap mahasiswa juga menjadi fokus dalam pertemuan tersebut. Dr. Asmunin menjelaskan bahwa calon mahasiswa dalam negeri (DN) tidak memiliki kaitan dengan sebaran mahasiswa luar negeri (LN). Informasi tersebut tidak dibaca oleh sistem, namun hanya menjadi informasi tambahan bagi asesor. Program layanan juga tidak menjadi faktor penilaian kuantitatif, karena penilaian tersebut berdasarkan penilaian kualitatif berdasarkan penilaian oleh asesor.
 
Evaluasi terhadap dosen juga menjadi fokus dalam pertemuan tersebut. Dr. Asmunin menjelaskan bahwa Dosen Tetap dengan Izin Belajar (DTPS) akan dipengaruhi oleh jumlah dosen, sertifikat pendidik, jabatan fungsional, dan gelar pendidikan. Beban kerja dosen, kegiatan mengajar, prestasi dosen, pengembangan kompetensi, dan profil tenaga kependidikan juga menjadi poin evaluasi yang penting.
 
Terakhir, evaluasi terhadap pendanaan juga dibahas dalam pertemuan tersebut. Penghitungan jumlah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan mempertimbangkan apakah kerjasama tersebut melibatkan satu atau lintas program studi.
 
Hari ketiga, program studi yang akan mengunggah LED dan DKPS Akreditasi ke LAMDIK melakukan revisi sesuai masukan dari masing-masing pemateri. 
 
Lalu pada sambutan penutupan, Rektor Prof. Dr. Maftukhin, M.Ag. berpesan bahwa pentingnya komitmen kelembagaan pada masing-masing dosen. “Komitmen ini kemudian dapat dibuktikan untuk membantu prodi mengerjakan borang. Data-data yang diperlukan agar segera dilengkapi. Harapannya agar borang ini menjadi borang yang berkualitas dan berpotensi mendapatkan akreditasi unggul,” ungkapnya.
 
Rektor juga menyampaikan bahwa akreditasi prodi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi akreditasi universitas. Akreditasi prodi adalah proses penilaian terhadap kualitas suatu program studi oleh LAM/BAN-PT Akreditasi universitas adalah proses penilaian terhadap kualitas keseluruhan suatu perguruan tinggi oleh BAN-PT. Akreditasi prodi yang baik akan memberikan dampak positif terhadap akreditasi universitas. Beberapa manfaat akreditasi prodi untuk meningkatkan akreditasi universitas: meningkatkan kualitas lulusan, meningkatkan reputasi universitas, meningkatkan daya saing universitas, dan meningkatkan kualitas tata kelola. (*)
   
© Tarbiyah IAIN Tulungagung